PERAN UNIT PPA DALAM MENERAPKAN TEORI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP PELAKU ANAK DI KOTA GORONTALO

Authors

  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo
  • Yasmirah Mandasari Saragih Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan

DOI:

https://doi.org/10.29303/jseh.v7i2.39

Keywords:

Role of UPPA, Implementation of Restorative Justice, CAhildren

Abstract

This study aims to find out and analyze how the role of the women’s and children’s service units in the application of the principle of restorative justice in criminal acts of children as perpetrators and what factors are obstacles to women’s and children’s service units in the application of the principle of restorative justice in criminal acts of children as this research is empirical to achieve this goal the authors use data collection techniques in the form of unterviews and ask for data from the women’s and children’s services Unit in Gorontalo City Police The Results of the study show that the role of the PPA unit is to carry out a mediation process in accordance with the custom of deliberation. In applaying the principle of Restorative Justice in Gorontalo City carried out by the police that is done through activities such as mediation of victims with perpetratos/violators,and family group deliberations, which are of a recovery nature for both victims and perpetrators. Factors which become obstacles for the Womens and Children’s Services Unit in applying the principle of restorative justice in child crime as a perpetrator,namely when inviting the victimand his family which at that time were still not received with the existence of a criminal offense committed by the pretrator as well as finding the address of the  victim and suspects where if providing incomplete address, making it difficult for the police in solving problems that occur between victims and perpetrators

References

Allen, Michael. 2005. Teksbook On Criminal Law. Oxford University Press, Oxford

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, , 1983. Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia., Jakarta: Sinar Grafika.

A. Hanafi, 1994. Asas-asas Hukum Pidana., Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Andi Hamzah, 1990, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia., Jakarta : Ghalia Indonesia

Arif Gosita,2004. Masalah Perlindungan Anak (Kumpulan Karangan)., Jakarta : BIP Kelompok Gramedia

Arifin, 2007. Pendidikan Anak Berkonflik Hukum; Model Konvergensi Antara Fungsionalis dan Religiu., Bandung : CV.Alfabeta.

A. Zainal Abidin Farid, 1995. Hukum Pidana I., Jakarta : Sinar Grafika

A. Gumilang, 1991. Kriminalistik Pengetahuan Tentang Teknik Dan Taktik Penyidikan., Bandung

A. Qiram Syansudin Meliala dan E. Sumaryono, 1989. Kejahatan Anak., Yogyakarta : Liberty

Bambang Poemomo,1994. Asas-asas Hukum Pidana., Jakarta : Graha Indonesia

------------------------, 1999. Kebijakan Non-Penal dalam Menanggulangai Kejahatan Korupsi., Yogyakarta : Fak. Hukum UGM

Barda Nawawi Arif, 1997. Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Peradilan Anak Di Indonesia., Bandung : Mandar Jaya

Bismar Siregar dkk,1998. Hukum dan Hak-hak Anak., Jakarta : Rajawali

Drs. Abintoro Prakoso, SH.,MS, 2013. Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak., Surabaya: Erlangga

Endang Sumiami, 2003. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana., Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta

Erdianto Efendi,2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. PT Refika Aditama: Bandung

Fatahillah A.Syukur.2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative justice di Pengadilan Anak Indonesia.

Griew, Edward. Theft Acts 1968&1978, Sweet&Maxwell. ISBN 0-421-19960-1

Hadi Supeno, 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan., Jakarta : PT.Gramedia Pustaka Utama

John Braithwaite, 2002. Restorative Justice and Responsive Regulation., Ofxord : Oxford University Press

Lilik Mulyadi, 2005. Pengadilan Anak Di Indonesia, Teori, Praktek dan Permasalahannya., Bandung : Mandar Maju

Maidin Gultom, 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia., Bandung: PT. Refika Aditama

Marliana,2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice. Bandung :Refika Aditama

Nandang Sambas, 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia., Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Nashriana, 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia., Jakarta: Raja Grafindo

Shanty Delyan, 1998, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto, 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum., Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat., Jakarta : Raja Grafindo Persada

Soetdjo,Wagiati,2006, Hukum Pidana Anak, Bandung : PT,Refika Aditama

Waluyadi, 2009. Hukum Perlindungan Anak., Jakarta : CV. Mandar Maju

Undang-Undang

UUD 1945 Amandemen ke I sampai dengan ke IV.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Peraturan Pelaksana Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

INTERNET

http://rechtslaw.blogspot.com http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-irestorativejustice-i-dalam-sistem-pidana-indonesia-broleh--jecky-tengens--sh- http://srsg.violenceagainstchildren.org/sites/default/files/consultations/restorative_justice/p resentations/dyah_dewi/Diversi%20dalam%20SPPA%20Indonesia-rev.pdf https://ferli1982.wordpress.com/2013/03/05/diversi-dalam-sistem-peradilan-pidana-anakdi-indonesia/

http://repository.unmuhjember.ac.id/304/1/JURNAL%20HUKUM.pdf.

Downloads

Published

2021-12-29

How to Cite

Mozin, N. ., & Saragih, Y. M. . (2021). PERAN UNIT PPA DALAM MENERAPKAN TEORI RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERHADAP PELAKU ANAK DI KOTA GORONTALO. JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 7(2), 132–141. https://doi.org/10.29303/jseh.v7i2.39