PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI PADA BIDANG PARIWISATA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT (KECAMATAN BATULAYAR)

Authors

  • Refnaldy Maulana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Eduardus Bayo Sili Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Lalu Muhammad Hayyanul Haq Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/jseh.v8i1.32

Keywords:

Legal Protection, Investors, Investment

Abstract

This study aims to find out to what extent or how to strengthen legal protection for investors in the development of investment in the tourism sector in West Lombok Regency by finding out how the legal protection framework is, the protective barrier factors and steps to strengthen the protection taken in order to achieve legal protection. By using normative legal research methods and empirical legal research methods that examine how exactly the exact steps can be taken to optimize legal protection for investors. The results of this study indicate that the problem of legal protection for illegal investors is very complex, which requires a legal protection framework starting from the harmonization of regulations from both the statutory level to the district/city regulation level. Then another thing that was obtained was the number of problems that arose which later became a factor that hindered legal protection for investors, both in terms of investors and other aspects that could cause obstacles to legal protection. Therefore, strengthening steps were taken to resolve problems and legal protection efforts.

References

Andika, W.W., dkk. 2013. Kendala Perizinan Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 1(1): 1-5

Anugerah, B. 2021. Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Pemanfaatan Investasi di Indonesia, https://www.researchgate.net/publication/351853046_Optimalisasi_Kebijakan_Penegakan_Hukum_Dalam_Rangka_Meningkatkan_Pemanfaatan_Investasi_di_Indonesia, diakses pada tanggal 27 November 2021

Azmi Fendri, A. 2010. Perbaikan Sistem Hukum Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum: Fakultas Hukum Universitas Riau, 2(1): 96-107.

Harjono, D.K. 2007. Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia (PPHBI): Jakarta

Isharyanto, dkk. 2019. Hukum Kepariwisataan & Negara Kesejahteraan. Cetakan Pertama. Halaman Moeka Publishing : Jakarta

Kelsen, H. 2018. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Terjemahan Raisul Muttaqien Dari General Theory Of Law And State. Nusa Media: Bandung.

Ma’ruf, A. 2012. Strategi Pengembangan Investasi di Daerah: Pemberian Insentif Ataukah Kemudahan. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 13(1): 43-52.

Muhammad, P. 2018. Pengertian Regulasi Secara Umum, Tujuan, Contoh Regulasi,” Maxmanroe, 2018, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-regulasi.html. Diakese pada tanggal 21 Desember 2021.

Nizar, C., dkk. Pengaruh Investasi dan Tenaga Kerja Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Serta Hubungannya Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pascasarjana Universitas Syah Kuala, 1(2): 1-8.

Purba, I.P. 2017. Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformative. Jurnal Civics,14(2): 146-153

Renisitoresmi, L., dkk. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Investor Di Sektor Pariwisata Indonesia. Jurnal Lentera Hukum, 3 (1): 1-13

Rokhmatussa’dyah, A., dkk. 2015. Hukum Investasi dan Pasar Modal, cetakan ke 4. Sinar Grafika: Jakarta

Sembiring, S. 2007. Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Nuansa Aulia: Bandung

Soekamto, S. 1974. Beberapa Permasalahan Hukum dan Kerangka Pembangunan Indonesia. UI Press: Jakarta

Suparji. 2008. Penanaman Modal Asing Di Indonesia Insentif vesus Pembatasan. FH Universitas Al-Zhar Indonesia: Jakarta.

Undang¬-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Wawancara

H. M. Yahir selaku pengawas pengendalian pennaman modal Lombok Barat.

Akademisi sekaligus praktisi hukum Taufan Abdi

I Nyoman Sudere selaku penyidik kepolisian pada polda Nusa Tenggara Barat

Downloads

Published

2022-03-30

How to Cite

Maulana, R., Bayo Sili, E., & Hayyanul Haq, L. M. (2022). PENGUATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI PADA BIDANG PARIWISATA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT (KECAMATAN BATULAYAR). JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 8(1), 132–142. https://doi.org/10.29303/jseh.v8i1.32