PERAN KEJAKSAAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA” (Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo)

Authors

  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

Prosecution, Child, Crime and Public Attorney

Abstract

Public attorney is a governmental agency performing a state power of prosecution and its duties and responsibilities are regulated by Article 30 of Act No. 16 of 2004 about Attorney of Indonesian Republic. In this matter, a child who committed a crime, although qualitatively and quantitatively he or she might commit law breaking just like an adult, but he or she would not be handled like an adult. Attorney as an authoritative agency in prosecution is expected to make indictment that can give repent effect to the defendant and in the same time, it fulfill his or her rights. Problem statements of the research is to know what is profile of ordinance regulating position and role of public attorney in prosecution stage to a child who had committed a crime. Results of the research indicated that synchronous correlation between act and its application in Public Attorney of Gorontalo Regency. The Public Attorney performed its role according to the act.

References

Adi, Rianto, 2010, Metodologi Penelitian

Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit. Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum

Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, Mohammad Daud. 2017, Hukum Islam,

Depok : Rajagrafindo Persada

Atmosudirjdjo, Prajudi.1991.

Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bambang Sunggono,

.Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bruggink, 2015. Refleksi Tentang Hukum,

Bandung: Penerbit Pt Citra Aditya

Bakti.

Fultoni, et. al, 2012, Anak Berkonflik dengan Hukum, Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Gultom, Maidin , 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana

Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Marpaung Leden, 1991. Unsur-unsur

Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik) Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta

Moeljatno, 1985 Fungsi dan

Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

Mulyadi, Lilik, 2010. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Persfektif Teoretis Dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung.

Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Prasetyo, Teguh. 2010, Hukum Pidana,

Depok : PT. Rajagrafindo Persada. Soemitro, Roni Hanjito, 1990, Metode

Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia

Indonesia.

Sudarto, 1990. Hukum Pidana I Cetakan kedua, Universitas Diponegoro, Semarang

Supriadi, 2006, Etika&Tanggung Jawab

Profesi Hukum di Indonesia,

Jakarta: Sinar Grafika.

Wahyono, Agung dan Rahayu, Siti.

Tinjauan tentang Peradilan Anak di

Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.

W.J.S. Poerdarminta, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Perum Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka, Jakarta.

INTERNET

https://raypratama.blogspot.com/2012/02/t indak-pidana-kekerasan-dan- jenis.html?m=1

http://www.pengertianartidefinisi.com/pen

gertian-hukum-nasional-dan- internasionalbeserta-contohnya/

https://www.kejaksaan.go.id/index.php?

https://www.kejati- gorontaloo.go.id/category

/kejaksaan-negeri/

UNDANG-UNDANG

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15

Tahun 2010 tentang Pedoman

Umum Penanganan Anak yang

Berhadapan dengan Hukum.

Surat Keputusan Jaksa Agung Republik

Indonesia Nomor: KEP-

/O.3/02/2013 pada tanggal 4

Februari 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Anak Berhadapan Dengan Hukum Angkatan I Tahun 2013.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia

Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

tentang Kitab Undang-Undang

Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2023-03-20

How to Cite

Mozin, N. . (2023). PERAN KEJAKSAAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA” (Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo). JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 5(2), 252–261. Retrieved from https://jseh.unram.ac.id/index.php/jseh/article/view/304