PERAN KEJAKSAAN DALAM TAHAP PENUNTUTAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA” (Studi Kasus Kejaksaaan Negeri Gorontalo)
Keywords:
Prosecution, Child, Crime and Public AttorneyAbstract
Public attorney is a governmental agency performing a state power of prosecution and its duties and responsibilities are regulated by Article 30 of Act No. 16 of 2004 about Attorney of Indonesian Republic. In this matter, a child who committed a crime, although qualitatively and quantitatively he or she might commit law breaking just like an adult, but he or she would not be handled like an adult. Attorney as an authoritative agency in prosecution is expected to make indictment that can give repent effect to the defendant and in the same time, it fulfill his or her rights. Problem statements of the research is to know what is profile of ordinance regulating position and role of public attorney in prosecution stage to a child who had committed a crime. Results of the research indicated that synchronous correlation between act and its application in Public Attorney of Gorontalo Regency. The Public Attorney performed its role according to the act.
References
Adi, Rianto, 2010, Metodologi Penelitian
Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit. Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum
Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, Mohammad Daud. 2017, Hukum Islam,
Depok : Rajagrafindo Persada
Atmosudirjdjo, Prajudi.1991.
Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Bambang Sunggono,
.Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bruggink, 2015. Refleksi Tentang Hukum,
Bandung: Penerbit Pt Citra Aditya
Bakti.
Fultoni, et. al, 2012, Anak Berkonflik dengan Hukum, Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Gultom, Maidin , 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Maramis, Frans. 2013. Hukum Pidana
Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marpaung Leden, 1991. Unsur-unsur
Perbuatan yang Dapat Dihukum (Delik) Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 1985 Fungsi dan
Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Mulyadi, Lilik, 2010. Kompilasi Hukum Pidana Dalam Persfektif Teoretis Dan Praktik Peradilan, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Prasetyo, Teguh. 2010, Hukum Pidana,
Depok : PT. Rajagrafindo Persada. Soemitro, Roni Hanjito, 1990, Metode
Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Sudarto, 1990. Hukum Pidana I Cetakan kedua, Universitas Diponegoro, Semarang
Supriadi, 2006, Etika&Tanggung Jawab
Profesi Hukum di Indonesia,
Jakarta: Sinar Grafika.
Wahyono, Agung dan Rahayu, Siti.
Tinjauan tentang Peradilan Anak di
Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta.
W.J.S. Poerdarminta, 1987, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Perum Penerbitan Dan Percetakan Balai Pustaka, Jakarta.
INTERNET
https://raypratama.blogspot.com/2012/02/t indak-pidana-kekerasan-dan- jenis.html?m=1
http://www.pengertianartidefinisi.com/pen
gertian-hukum-nasional-dan- internasionalbeserta-contohnya/
https://www.kejaksaan.go.id/index.php?
https://www.kejati- gorontaloo.go.id/category
/kejaksaan-negeri/
UNDANG-UNDANG
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penanganan Anak yang
Berhadapan dengan Hukum.
Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: KEP-
/O.3/02/2013 pada tanggal 4
Februari 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Anak Berhadapan Dengan Hukum Angkatan I Tahun 2013.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.